Langsung ke konten utama

Harga Minyak Goreng Kemasan Terkini



Sejumlah keputusan telah diambil Presiden Jokowi terkait isu minyak goreng, baik harga maupun stok.

Hal ini di karenakan beberapa orang yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kebijakan minyak goreng terbaru Jokowi diputuskan dalam rapat terbatas internal yang digelar di Istana Merdeka, Selasa (15 Maret 2022).

Peraturan Untuk Harga Minyak Goreng

Pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri yang mengatur tentang Harga Jual Eceran Maksimum (HET) minyak goreng kemasan menjadi Rp. 14.000 per liter.

Kebijakan HET tentang minyak goreng dalam kemasan itu diterapkan Kementerian Perdagangan pada Rabu (19 januari).
Rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku selama 6 bulan.

Penerapan Harga Minyak Goreng

Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

“Namun khusus untuk pasar tradisional, masa penyesuaiannya paling lambat satu minggu sejak tanggal berlaku,” kata Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18 Januari 2022), dikutip dari situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. .

Setelah tiga bulan, Jokowi kini telah melakukan pencabutan kebijakan itu.

Harga minyak goreng kemasan disampaikan dengan harga yang ekonomis yang ada di pasar.

"Ya, HET sudah ditiadakan (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan sudah dilepas, tapi untuk curah dibatasi Rp 14.000 per liter," Oke Nurwan, Direktur Utama Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan ketika kami menghubunginya pada hari Rabu. 16 Maret 2022).

Oke mengaku saat ini sedang menyusun Peraturan kepada Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru tentang HET minyak goreng, dan sosialisasi telah dilakukan di pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan setuju, karena terdapat minyak goreng kemasan gratis dengan harga ekonomis," kata Oke.


Pemerintah telah memutuskan harga minyak goreng dalam jumlah besar akan menjadi Rp. 14.000 per liter.

Dalam penetapan harga minyak curah, subsidi harga akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000,00/liter.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp. 14.000,00/liter,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu.

Akan Melaksanakan Pengecekan Harga Minyak Goreng di Lapangan

Terkait kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak nabati di pasaran.

“Sejalan dengan apa yang disampaikan Menko Perekonomian terkait perubahan harga minyak curah menjadi Rp 14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap memantau agar jaminan distribusi dan ketersediaan pasar benar-benar ada. realistis di lapangan", katanya dalam sebuah pernyataan. Pernyataan bersama kepada media usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15 Maret 2022) di Istana Merdek, Jakarta.


Kapolri menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke pasar guna mengungkap mekanisme pasar terkait perkembangan situasi harga minyak.

“Tentunya kita akan bekerja sama dengan semua stakeholder yang ada untuk minyak curah, kemudian minyak kemasan sesuai yang dikirim, sesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasaran,” kata Listyo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Ibu Kena Tembak saat Demo Ricuh di Kendari

Kamis, 26 September 2019 saat kejadian tragis yang terjadi kepada mahasiswa universitas Halu Oleo (UHO) yaitu Yusuf dan Randi yang tewas di tembak pada kerusuhan di Kendari Sulawesi Tenggara. Di duga seorang ibu yang berada didalam rumahnya ikut tertembak saat berlangsungnya aksi Demonstrasi yang berjarak 3 kilo meter dari rumah ibu tersebut, dan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal telah menemukan faktanya jumat, (27/09/2019) di kantornya di Jakarta Selatan. Namun saat ini belum ada laporan atau informasi tentang keadaan ibu tersebut, Namun Kadiv Humas Polri akan melakukan tindakan uji balistik mengenai proyektil yang ditemukan. Kadiv Humas Polri akan mencari tau jenis senjata apa yang telah mengenai ibu tersebut dan akan dilakukan penyelidikan lanjud ujar Kadiv Humas Polri.

Tragedi Kapal Mutiara Indah

       Peristiwa itu sungguh tidak disangka - sangka, kejadian itu sungguh menghebohkan Tanjung balai Asahan, kejadian ini bermula saat kapal Mutiara Indah ini ingin berangkat dari tanjung Ledong menuju Tanjung balai Asahan, dan saat dipertengahan perjalanan, musibahpun menimpa penumpang kapal ini dengan meledaknya kapal diakibatkan adanya kebocoran ditangki minyak kapal. Penumpang kapal ini diperkirakan lebih dari 100 orang penumpangnya, dan orang yang meninggal diakibatkan meledaknya kapal ini sekitar 50%, dan diantara orang yang meninggal ini bervariasi mulai dari anak - anak, orang dewasa, dan bahkan ibu hamil, sungguh gak di sangka - sangka.

Dana Bansos Segera Cair Kembali Senilai Rp. 200.000 Sebelum Puasa 2022

Ada kabar gembira bagi kita untuk pemegang kartu sembako, bansos akan ada kembali sebelum atau menjelang bulan puasa 2022 ini.  Informasi Terkait Penyaluran Bansos Bu menkeu menginfokan kepada bu mensos (Tri Rismaharini) untuk memberikan bansos tambahan menjelang bulan ramadhan 2022, dan akan segera di salurkan bu mentri sosial.  Tanggapan Presiden Terkait Bansos Dikatakan, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan ada percepatan penyaluran bansos menjelang datangnya bulan Ramadhan 2022. Menurut dia, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyaluran bansos, sehingga mendorong penyaluran bansos tidak harus dalam bentuk barang. Yang jelas aturan dalam Perpres tersebut tidak harus berupa barang, di Perpres yaitu berupa uang juga bisa” jelasnya. Target Penerima Bansos  Sebagai informasi, Pemerintah memberikan bantuan tambahan melalui kupon sembako sebesar Rp. 200 ribu. Penerima bantuan tambahan ini adalah KPM BPNT yan...