Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Mulan Jamila istri Ahmad Dhani menyatakan ungkapannya setelah lolos menjadi anggota DPR lewat gugatan pengadilan.
Namun kemenangan Mulan Jamila masih di pertanyakan warga, karena ada 2 caleg yang tersisih karena kemenangan Mulan Jamila.
Mulan Jamila pernah dinyatakan tidak lolok karena saat pemilihan suara berlangsung Mulan Jamila kurang perolehan suara, dan hasil akhir dimenangkan oleh Mulan Jamila dan Ia berhasil menjadi anggota DPR periode 2019 sampai 2024.
Dengan berhasilnya Mulan Jamila menjadi anggota DPR, kini impiannya ke Senayanpun terwujud. KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu 2019
Berdasarkan Keputusan DPP
Ternyata keputusan atas lolosnya Mulan Jamila sebagai anggota DPR disebabkan oleh pergantian dua calon yang telah terpilih sebelumnya.
Dua calon yang terpilih sebelumnya mendapatkan suara lebih banyak dari Mulan Jamila.
Di kabarkan bahwa kemenangan Mulan Jamila karena menggantikan calon yang terpilih atas nama Erwin Luthfi yang memegang suara terbanyak yang ke tiga dan juga menggantikan yang memegang suara terbanyak yang ke empat yang bernama Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi pemegang suara terbanyak ke empat dinyatakan tidak layak dan telah di berhentikan dari partai politik, itulah sebabnya Ia digantikan Oleh Mulan Jamila.
KPU Umumkan Caleg tidak Memenuhi Syarat di TPS
DPP atau Dewan Pimpinan Pusat Gerindra mengeluarkan surat kepetusan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 bahwa calon anggota DPR daerah pemilihan Jabar XI atas nama Erwin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Istri Ahmad Dhani Mulan Jamila sebagai anggota Legislatif dari pemilihan daerah Jawa Barat Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Mulan Jamila istri Ahmad Dhani menyatakan ungkapannya setelah lolos menjadi anggota DPR lewat gugatan pengadilan.
Namun kemenangan Mulan Jamila masih di pertanyakan warga, karena ada 2 caleg yang tersisih karena kemenangan Mulan Jamila.
Mulan Jamila pernah dinyatakan tidak lolok karena saat pemilihan suara berlangsung Mulan Jamila kurang perolehan suara, dan hasil akhir dimenangkan oleh Mulan Jamila dan Ia berhasil menjadi anggota DPR periode 2019 sampai 2024.
Dengan berhasilnya Mulan Jamila menjadi anggota DPR, kini impiannya ke Senayanpun terwujud. KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu 2019
Berdasarkan Keputusan DPP
Ternyata keputusan atas lolosnya Mulan Jamila sebagai anggota DPR disebabkan oleh pergantian dua calon yang telah terpilih sebelumnya.
Dua calon yang terpilih sebelumnya mendapatkan suara lebih banyak dari Mulan Jamila.
Di kabarkan bahwa kemenangan Mulan Jamila karena menggantikan calon yang terpilih atas nama Erwin Luthfi yang memegang suara terbanyak yang ke tiga dan juga menggantikan yang memegang suara terbanyak yang ke empat yang bernama Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi pemegang suara terbanyak ke empat dinyatakan tidak layak dan telah di berhentikan dari partai politik, itulah sebabnya Ia digantikan Oleh Mulan Jamila.
KPU Umumkan Caleg tidak Memenuhi Syarat di TPS
DPP atau Dewan Pimpinan Pusat Gerindra mengeluarkan surat kepetusan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 bahwa calon anggota DPR daerah pemilihan Jabar XI atas nama Erwin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Istri Ahmad Dhani Mulan Jamila sebagai anggota Legislatif dari pemilihan daerah Jawa Barat Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Komentar
Posting Komentar