Salah satu siswi SMA kelas XI terpaksa mengalami kelumpuhan akibat hukuman yang diberikan oleh kakak kelasnya akibat terlambat datang untuk acara ekstra kulikuler unit kegiatan kerohanian Islam atau UKKI.
Siswi sma negeri gondang tersebut bernama hanum dwi aprilia berusia 17 tahun. Mendengar informasi ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI yang bernama Retno listyarti menyesalkan peraturan hukuman kepada siswa Apabila terlambat datang pada acara apapun di sekolah itu.
Retno listyarti juga menegaskan Apabila kejadian tersebut ada sangkut-pautnya karena kelalaian dari pihak sekolah maka pihak sekolah wajib bertanggung jawab atas kasus ini.
Komentar
Posting Komentar