Laode m Syarif selaku wakil ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penangkapan Wahid Husein selaku kepala Lapas Sukamiskin dilakukan pada malam hari sekitar jam 00:00 Wib 21 Juli 2018 di Sukamiskin Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah ada bukti bukan hanya kepala Lapas saja melainkan 5 orang lainnya yang merupakan pihak swasta juga diamankan ujar wakil ketua KPK Laode melalui keterangan yang ada Jakarta Sabtu (21/7/2018).
Kronologi penangkapan ini pada jam 00:00 Wib saat KPK melakukan penggeledahan di ruang Kepala Lapas Sukamiskin dan kamar wbp berdasarkan keterangan komandan yang berjaga di lokasi.
Saat itu pihak KPK didampingi oleh pihak kepolisian Bandung dan saat itu juga Wahid Husein selaku kepala Lapas Sukamiskin serta Hendri selaku ajudannya tiba di kelas 1 Sukamiskin dan diterima oleh petugas p2u yang bernama Aceng.
Dan setelah itu KPK langsung meminta petugas yang berjaga di area sekitar Lapas untuk membuka dan menggeledah kamar wbp atas nama Andri dan Fahmi Dharmawangsa, penggeledahan itupun berlangsung selama 30 menit dan setelah itu langsung pihak KPK menanyakan kepada polisi mengenai kamar Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana.
Namun diinformasikan pihak yang bersangkutan itu telah sakit dan dirawat di rumah sakit luar dari Lapas, sehingga polisi hanya menyegel kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana.
Penggeledahan belum selesai dilanjut ke ruang kantor bagian perawatan dan ruang Kepala Lapas namun polisi Hanya menyegel dua ruang tersebut.
Pada pukul 01:30 Wib pihak KPK dan kepolisian Bandung membawa keluar Wahid Husein/ kepala Lapas, Hendri/Ajudan dan 2 orang wbp Fahmi Dharmawangsa dan Andre diinformasikan belum tahu Mau Dibawa Kemana.
Namun dari hasil penggeledahan pihak KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang ada di ruang Kepala Lapas, ruang perawatan dan kamar tersebut.
Komentar
Posting Komentar