Cristiano Ronaldo sang Mega Bintang dengan terpaksa harus membayar denda hingga 17 juta Euro atau senilai Rp 284,65 miliar atas tuduhan penggelapan pajak dan denda inilah yang merupakan bentuk hukuman buat Cristiano Ronaldo.
Informasi ini dikabarkan pada Jumat 27 Juli 2018. Bukan hanya denda yang merupakan bentuk hukuman buat sang Mega Bintang Cristiano Ronaldo namun pihak otoritas pajak Spanyol juga ingin memberikan bonus kurungan 24 bulan atau 2 tahun penjara kepada Cristiano Ronaldo.
Namun Cristiano Ronaldo mengajukan banding untuk menghindari hukuman tersebut dan permintaan Cristiano Ronaldo pun dikabulkan oleh pihak otoritas pajak Spanyol dengan syarat harus membayar denda menjadi 17 juta Euro atau senilai Rp 284,65 miliar yang harus dibayar Cristiano Ronaldo.
Menurut Sky Sport aturan pembayaran sejumlah uang untuk mengganti hukuman oleh terpidana dapat diperbolehkan. Langkah dengan membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman pun adalah langkah jitu yang akan ditempuh oleh Cristiano Ronaldo seperti kasus yang dulunya pernah menimpa pemain bintang Barcelona Lionel Messi dengan membayar denda rp252.000 atau senilai Rp 3,85 Miliar untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara disebabkan kasus pajak juga.
Komentar
Posting Komentar