Kasus penjambretan yang dilakukan oleh dua orang lelaki yang masing-masing berinisial DJ 25 tahun dan RA 25 tahun. Mereka melancarkan aksinya di wilayah Jalan Haji domang Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Rabu 11 Juli 2018 dan Polsek Kebon Jeruk menangkap kedua penjambret tersebut di wilayah Cengkareng Jakarta Barat pada minggu 15 Juli 2018.
Penjambretan ini bermodus menuduh korban yang berinisial TF telah melukai salah satu mata tersangka dengan abu rokok si korban. Awalnya si korban yang berinisial TF berboncengan dengan sepeda motor bersama temannya dalam kondisi merokok, tiba-tiba kedua pelaku langsung memepet si korban dan memaksa si korban Untuk menghentikan motornya karena pelaku mengatakan bahwa salah satu dari si pelaku matanya terkena abu rokok dari si korban.
Lalu setelah motor berhenti si pelaku meminta kepada si korban untuk meminjam ponsel si korban dengan alasan untuk menghubungi bos dari si korban buat pertanggungjawaban. Saat si korban mengulurkan tangannya buat memberikan ponsel Nya kepada si pelaku langsung si pelaku merampasnya dan pelaku yang satunya merampas ponsel yang ada di tangan teman korban lainnya.
Si korban yang berinisial TF dan temannya Setelah mengalami kejadian tadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk pada Rabu 11 Juli 2018. Tak lama kemudian setelah si korban melapor akhirnya berbuahkan hasil pelaku yang berinisial d j dan ra berhasil diringkus polisi dan polisi terpaksa menembak kaki pelaku yang berinisial d j karena saat diamankan dia berusaha untuk melarikan diri.
Komentar
Posting Komentar